Komisi I DPRD Sukabumi Periksa Perizinan Empat Hotel, PBG hingga IPAT Jadi Perhatian

Sukabumi1438 Views

aliansisukabuminews.com – Sukabumi, Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi melakukan evaluasi terhadap kelengkapan perizinan sejumlah perusahaan yang bergerak di bidang industri hospitality, khususnya hotel yang beroperasi di wilayah Cibadak dan sekitarnya.

Evaluasi tersebut berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Selasa (22/9/2026). Dalam agenda pengawasan itu, Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi mengundang empat hotel untuk melakukan pengecekan terhadap sejumlah dokumen perizinan yang menjadi bagian penting dalam operasional usaha.

Beberapa aspek yang menjadi perhatian di antaranya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), serta Izin Pengusahaan Air Tanah (IPAT).

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Andri Hidayana, mengatakan evaluasi tersebut merupakan bagian dari agenda kerja pengawasan Komisi I yang sebelumnya telah dijadwalkan melalui Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Sukabumi.

“Hari ini dalam rangka evaluasi kegiatan pengawasan terkait izin-izin perusahaan dalam rangka izin PBG, SLF, dan IPAT. Di mana banyak perusahaan di Kabupaten Sukabumi yang tentu kami perlu cross check apa mereka sudah lengkap tentang perizinannya,” ujar Andri, Selasa (22/9/2026).

Menurutnya, pengecekan tersebut diperlukan untuk memastikan kegiatan usaha yang berjalan di Kabupaten Sukabumi memiliki kelengkapan administrasi dan perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pengawasan terhadap sektor hospitality juga dinilai penting mengingat aktivitas usaha hotel berkaitan dengan pemanfaatan bangunan, keselamatan dan kelayakan gedung, hingga penggunaan sumber daya air.

Melalui evaluasi tersebut, Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi ingin memperoleh gambaran secara langsung mengenai kondisi perizinan perusahaan, sekaligus memastikan adanya kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Kegiatan itu menjadi bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan ketentuan perizinan di daerah. Hasil evaluasi selanjutnya dapat menjadi bahan bagi DPRD dalam melihat berbagai persoalan perizinan sekaligus mendorong perusahaan memenuhi kewajibannya sesuai aturan.

Komisi I menegaskan bahwa pengawasan tersebut bukan semata-mata menyangkut dokumen administrat