aliansisukabuminews.com – Sukabumi, Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap siswi yang sedang menjalani Praktik Kerja Lapangan (PKL) di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi mendapat sorotan tajam dari Ketua Lembaga Garuda Sakti (LGS) DPW Jawa Barat, Pupung Puryanto.
Sorotan tersebut mencuat setelah kepolisian mengungkap bahwa Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi berinisial TIP telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap siswi PKL.
Yang menjadi perhatian, polisi mengungkap dugaan tindakan tersebut terjadi di ruang kerja tersangka. Para siswi PKL disebut diajak bernyanyi atau karaoke di ruangan tersebut, dan penyidik menemukan serta menyita perangkat karaoke yang berada di ruang kerja tersebut.
Pupung Puryanto mempertanyakan bagaimana fasilitas karaoke bisa berada dan digunakan di dalam ruang kerja seorang pejabat di lingkungan pemerintahan, terlebih ruangan tersebut kemudian disebut polisi menjadi lokasi terjadinya dugaan pelecehan.
“Ini yang menjadi pertanyaan besar kami. Kepala Dishub Kabupaten Sukabumi, Bapak Mubtadi Latif, harus memberikan penjelasan dan bertanggung jawab secara institusional atas apa yang terjadi di lingkungan yang menjadi tanggung jawabnya. Bagaimana bisa di ruang kerja sekretaris dinas terdapat peralatan karaoke dan digunakan untuk mengajak siswi PKL bernyanyi?” ujar Pupung.
Menurut Pupung, keberadaan fasilitas karaoke di ruang kerja pejabat pemerintahan perlu dijelaskan secara terbuka, termasuk siapa yang mengetahui, sejak kapan fasilitas tersebut berada di sana, serta apakah penggunaannya pernah mendapatkan izin atau pengawasan dari pimpinan.
“Ruang kerja pemerintahan seharusnya menjadi tempat menjalankan tugas kedinasan, bukan tempat melakukan aktivitas yang kemudian membuka ruang terjadinya dugaan pelecehan terhadap anak atau pelajar yang sedang melaksanakan PKL,” tegasnya.
Pupung juga meminta Kepala Dishub Kabupaten Sukabumi tidak hanya melihat perkara tersebut sebagai persoalan pribadi oknum, tetapi juga melakukan evaluasi terhadap sistem pengawasan di lingkungan kerjanya.
“Kalau benar peristiwa itu terjadi di ruang kerja dan melibatkan siswi PKL, maka jangan hanya oknumnya yang diperiksa. Sistem pengawasan di lingkungan Dishub juga harus dipertanyakan. Pimpinan harus menjelaskan bagaimana pengawasan terhadap pegawai dan peserta PKL selama ini berjalan,” katanya.
Sebelumnya, polisi mengungkap bahwa modus dugaan perkara tersebut bermula ketika tersangka mengajak para siswi PKL karaoke di ruang sekretariat yang juga menjadi area ruang kerjanya. Dalam kegiatan tersebut, polisi menyebut terjadi dugaan pelecehan secara fisik maupun nonfisik.
Pupung menilai peserta PKL, khususnya pelajar perempuan, seharusnya mendapatkan perlindungan dan lingkungan kerja yang aman selama menjalankan kegiatan pembelajaran di instansi pemerintah.
“Anak-anak ini datang untuk belajar, bukan untuk menjadi korban. Karena itu, kami meminta seluruh fakta dibuka melalui proses hukum dan pihak yang bertanggung jawab harus memberikan penjelasan secara terang kepada publik,” pungkasnya.
LGS DPW Jawa Barat juga meminta agar proses hukum terhadap tersangka berjalan sesuai ketentuan serta hak dan perlindungan terhadap para siswi yang diduga menjadi korban tetap menjadi prioritas.
Kasus tersebut saat ini ditangani Polres Sukabumi. Polisi telah menetapkan TIP sebagai tersangka dan mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk perangkat karaoke yang ditemukan di ruang kerja tersangka.






