Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali Pimpin Audiensi Penyelesaian Status Tanah Puncak Ceuri

News, Sukabumi28372 Views

aliansisukabuminews.com – Sukabumi, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, didampingi Ketua Komisi I DPRD, Iwan Ridwan, memimpin audiensi terkait penyelesaian status tanah di Kampung Puncak Ceuri, Desa Sagaranten, Kecamatan Sagaranten, Jumat (13/2/2026). Kegiatan berlangsung di Ruang BAMUS DPRD Kabupaten Sukabumi dan menghasilkan sejumlah kesepakatan konkret sebagai langkah percepatan penyelesaian persoalan lahan.

Audiensi tersebut menghadirkan sejumlah pemangku kepentingan, di antaranya Dinas Penataan Ruang dan Tata Bangunan (DPTR) Kabupaten Sukabumi, perwakilan ATR/BPN melalui Kasi P2, Camat Sagaranten, Kepala Desa Sagaranten, serta pihak perusahaan terkait, yakni PT Hartono Abadi Properindo dan PT Pasir Bitung.

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menegaskan bahwa DPRD hadir untuk memastikan adanya kepastian hukum dan perlindungan hak masyarakat. Menurutnya, persoalan status tanah harus diselesaikan secara transparan, terukur, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Hari ini kita duduk bersama untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan. Kepastian hukum bagi masyarakat menjadi prioritas, sekaligus menjaga tertib administrasi pertanahan,” ujarnya.

Dari hasil audiensi, disepakati beberapa langkah percepatan penyelesaian status tanah, yakni:

  1. Fasilitasi Data Spasial — DPTR bersama ATR/BPN akan menyediakan sekaligus memverifikasi data peta lokasi lahan Kampung Puncak Ceuri yang dibutuhkan Pemerintah Desa Sagaranten sebagai dasar administrasi dan penetapan batas wilayah.

  2. Koordinasi Penerbitan SPH — DPTR dan ATR/BPN akan memfasilitasi komunikasi resmi dengan pihak perusahaan guna mempercepat proses penerbitan SPH (Surat Pernyataan Penyerahan Tanah) sebagai dokumen legal pelepasan lahan kepada masyarakat/desa.

  3. Komitmen Perusahaan — Pihak perusahaan menyatakan kesiapan untuk menerbitkan SPH setelah terbentuknya koperasi desa sebagai badan hukum penerima dan pengelola lahan.

  4. Pengawasan DPRD — DPRD Kabupaten Sukabumi akan melakukan evaluasi dan monitoring dalam jangka waktu satu bulan untuk memastikan seluruh pihak menindaklanjuti kesepakatan yang telah dibuat.

Ketua Komisi I DPRD, Iwan Ridwan, menambahkan bahwa pembentukan koperasi desa menjadi langkah strategis agar pengelolaan lahan memiliki dasar hukum yang jelas dan berkelanjutan.

Berita acara kesepakatan ditandatangani oleh seluruh pihak yang hadir dan akan menjadi dasar tindak lanjut penyelesaian status tanah Kampung Puncak Ceuri. Diharapkan, proses ini mampu menghadirkan kepastian hukum, melindungi hak masyarakat, serta mewujudkan tata kelola pertanahan yang tertib dan akuntabel di wilayah Desa Sagaranten.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *