DPRD Kabupaten Sukabumi bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan tersebut diambil melalui Rapat Paripurna ke-21 Tahun Sidang 2026 yang berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Rabu (16/9/2026). Dalam forum yang sama, DPRD juga menetapkan Keputusan DPRD tentang Rencana Kerja DPRD Kabupaten Sukabumi Tahun 2027.
Rapat paripurna dihadiri Bupati Sukabumi H. Asep Japar, Wakil Bupati H. Andreas, pimpinan dan anggota DPRD, unsur Forkopimda, jajaran perangkat daerah, para camat, serta undangan lainnya. Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali bersama unsur pimpinan DPRD.
Menyesuaikan Dinamika Anggaran dan Pembangunan
Dalam sambutannya, Bupati Sukabumi H. Asep Japar menjelaskan bahwa perubahan APBD 2026 diperlukan untuk menyesuaikan sejumlah asumsi dan kondisi yang mengalami perubahan sepanjang pelaksanaan anggaran.
Penyesuaian tersebut mencakup aspek makroekonomi, pendapatan daerah, belanja daerah, hingga pembiayaan yang pada akhirnya berpengaruh terhadap struktur APBD.
Menurut Asep Japar, perubahan anggaran juga tidak terlepas dari dinamika pembangunan di tingkat nasional maupun Provinsi Jawa Barat. Karena itu, penyesuaian APBD diarahkan untuk mendukung pelaksanaan sekaligus mempercepat berbagai prioritas pembangunan daerah dan pencapaian target kinerja yang telah ditetapkan.
Proses pembahasan Raperda sebelumnya menjadi ruang bagi DPRD untuk menyampaikan catatan, pertanyaan, serta koreksi terhadap rancangan perubahan anggaran yang diajukan pemerintah daerah.
Bupati Asep Japar menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Sukabumi atas masukan yang diberikan selama pembahasan.
Ia menilai berbagai masukan tersebut tidak hanya menjadi bagian dari proses pembahasan anggaran, tetapi juga dapat digunakan sebagai bahan evaluasi untuk memperbaiki penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Kabupaten Sukabumi ke depan.
Belum Menjadi Perda Definitif
Dengan adanya persetujuan bersama DPRD dan pemerintah daerah, Raperda Perubahan APBD 2026 belum serta-merta berstatus sebagai Peraturan Daerah definitif.
Dokumen hasil persetujuan tersebut selanjutnya disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat untuk menjalani proses evaluasi sesuai tahapan yang berlaku.
Hasil evaluasi gubernur nantinya menjadi bagian dari proses penyempurnaan Raperda sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah secara definitif.
Sebagai penanda tercapainya kesepakatan, Bupati Sukabumi bersama pimpinan DPRD Kabupaten Sukabumi melakukan penandatanganan persetujuan bersama terhadap Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Sementara itu, penetapan Rencana Kerja DPRD Tahun 2027 menjadi agenda lain dalam paripurna tersebut. Rencana kerja tersebut disusun sebagai pedoman DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan pada tahun mendatang.
Dengan demikian, hasil paripurna 16 September 2026 menjadi salah satu tahapan penting dalam penyesuaian kebijakan anggaran Kabupaten Sukabumi untuk sisa pelaksanaan tahun anggaran 2026, sekaligus menyiapkan agenda kelembagaan DPRD untuk tahun 2027.












