Ketua LGS DPW Jabar Pupung Puryanto Tunaikan Zakat Profesi Melalui BAZNAS Kabupaten Sukabumi

Sukabumi14 Views

 

aliansisukabuminews.com – Sukabumi, Kepedulian terhadap sesama dan komitmen untuk menunaikan kewajiban sebagai umat Muslim ditunjukkan Ketua Lembaga Gerakan Sosial (LGS) DPW Jawa Barat, Pupung Puryanto, dengan menyalurkan zakat profesi melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Sukabumi.

Zakat profesi tersebut diserahkan langsung kepada Kepala Pelaksana BAZNAS Kabupaten Sukabumi, M. Kamaludin. Zakat yang ditunaikan sebesar 2,5 persen dari penghasilan yang menjadi objek zakat sesuai ketentuan yang berlaku.

Pupung Puryanto mengatakan, pembayaran zakat melalui lembaga resmi seperti BAZNAS merupakan salah satu bentuk tanggung jawab sosial sekaligus upaya untuk membantu masyarakat yang membutuhkan.

Menurutnya, zakat tidak hanya memiliki dimensi ibadah, tetapi juga mempunyai peran penting dalam memperkuat kepedulian sosial dan membantu masyarakat yang membutuhkan.

“Zakat ini bukan sekadar kewajiban pribadi, tetapi juga bentuk kepedulian kita kepada sesama. Saya mengajak rekan-rekan insan pers, OKP, LSM, maupun organisasi kemasyarakatan untuk bersama-sama menunaikan zakat melalui BAZNAS Kabupaten Sukabumi,” ujar Pupung.

Ia berharap langkah sederhana yang dilakukannya dapat menjadi motivasi bagi berbagai elemen masyarakat, khususnya mereka yang memiliki penghasilan dan telah memenuhi ketentuan wajib zakat, agar tidak ragu menunaikan zakat melalui lembaga amil zakat resmi.

“Semoga apa yang kita lakukan dapat menjadi contoh dan menggerakkan lebih banyak orang untuk berbagi. Ketika zakat dikelola secara baik melalui BAZNAS, manfaatnya diharapkan dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat yang berhak menerima,” katanya.

Sementara itu, Kepala Pelaksana BAZNAS Kabupaten Sukabumi, M. Kamaludin, menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan Pupung Puryanto dengan menyalurkan zakat profesinya melalui BAZNAS.

Ia berharap semakin banyak masyarakat, termasuk para profesional, pelaku usaha, insan pers, OKP, LSM dan ormas, yang menunaikan zakat melalui BAZNAS Kabupaten Sukabumi.

Menurutnya, zakat yang dihimpun melalui lembaga resmi akan dikelola dan disalurkan kepada para mustahik sesuai dengan ketentuan syariat dan program pendistribusian yang telah ditetapkan.

“Terima kasih kepada Bapak Pupung Puryanto yang telah menunaikan zakat profesinya melalui BAZNAS Kabupaten Sukabumi. Mudah-mudahan ini menjadi inspirasi bagi masyarakat lainnya untuk bersama-sama menunaikan zakat melalui lembaga resmi,” ujar M. Kamaludin.

Landasan tentang Zakat dan Sedekah

Semangat untuk berbagi dan menunaikan zakat memiliki landasan kuat dalam ajaran Islam. Allah SWT berfirman dalam QS At-Taubah ayat 103:

“Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka dengannya, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.”

Ayat tersebut menegaskan fungsi zakat sebagai sarana untuk membersihkan dan menyucikan harta sekaligus menjadi bagian dari kepedulian terhadap sesama.

Selain itu, terdapat riwayat dari Umar bin Khattab RA mengenai sedekah. Dalam Musnad Ahmad, Umar meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW pernah memberinya suatu pemberian dan kemudian bersabda agar pemberian tersebut diterima dan dapat disedekahkan. Riwayat tersebut dinilai sahih dan memiliki rujukan dalam Shahih Bukhari dan Muslim.

Pesan tersebut menjadi pengingat bahwa harta yang diterima seorang Muslim dapat menjadi jalan untuk berbagi dan memberikan manfaat kepada orang lain.

Melalui momentum tersebut, Pupung Puryanto mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjadikan zakat bukan hanya sebagai kewajiban pribadi, tetapi juga sebagai gerakan bersama dalam membangun kepedulian sosial.

“Insyaallah, semakin banyak yang berzakat, semakin banyak pula masyarakat yang dapat merasakan manfaatnya. Mari kita tumbuhkan budaya berbagi dan peduli melalui zakat,” pungkasnya.

News Feed